Penerapan K3 di Tempat Magang Betabisnis Pekanbaru
Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Apa tujuan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ?
Tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga untuk mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Siapa yang menerapkan peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (OHSAS 18001)
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (OHSAS 18001)
Dimana saja K3 berperan ?
Kapan K3 di terapkan di Indonesia ?
Pada tahun 1905 dengan Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perundangan keselamatan kerja yang dikenal dengan Veiligheid Ordonatie/Regelement yang kemudian disempurnakan pada tahun 1930 sehinggaa menjadi landasan penerapan K3 di Indonesia.
Kemudian pada tahun 1953, dilakukkan survei oleh seorang ahli dari International Labor Organization (ILO), yaitu Dr. Thiis Evenson. Hasil survei tersebut antara lain menyatakan bahwa inspeksi industri dilakukan hanya oleh Departemen Perburuhan, yakni Jawatan Pengawas Perburuhan.
Mengapa perlu diterapkan K3 di Tempat kerja ?
- Membuat karyawan lebih sadar dengan bahaya dan risiko di tempat kerja
- Mampu menjaga reputasi perusahaan
- Mematuhi prinsip Corporate Social Responsibility (CSR)
- Menarik potensi bisnis di masa depan
- Menurunkan angka kerugian perusahaan
Bagaimana cara menerapkan K3 di Tempat Kerja ?
Membuat rencana tentang sistem kesehatan dan keselamatan kerja, supaya bisa memenuhi harapan dari perusahaan dan karyawan.
Biasanya tujuan dari rencana kesehatan dan keselamatan kerja karyawan adalah mengidentifikasi masalah tentang resiko, bahaya dari pekerjaan, memprioritaskan masalah yang teridentifikasi serta menawarkan tujuan untuk peningkatan sistem K3 dan
Setelah rencana dirasa matang, baru kemudian manajemen dan tim mulai menerapkan serta mengoperasikan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan ini dalam perusahaan.
Jangan lupa juga untuk memantau, mengevaluasi dan memperbaiki mana saja kebijakan yang harus ditingkatkan agar program kesehatan dan keselamatan kerja semakin lebih baik.
Baca juga : Cara Membuat Brosur Pdf Untuk Promosi Barang /Jasa
Komentar
Posting Komentar